Beranda Lubuk Linggau Dana Pendidikan SMAN 1 Lubuk Linggau Dibongkar BPK: 79% Habis untuk Honorarium
Lubuk Linggau

Dana Pendidikan SMAN 1 Lubuk Linggau Dibongkar BPK: 79% Habis untuk Honorarium

Lubuk Linggau, (Naskah Rakyat) – Program Pendanaan Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang menyasar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lubuk Linggau kini tengah menjadi sorotan.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 51.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, menemukan sejumlah penyimpangan serius, mulai dari penggunaan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang kedaluwarsa hingga alokasi dana yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil reviu dokumen dan realisasi, pencairan dana pendidikan tahun anggaran 2023 dan 2024 masih menggunakan SK Gubernur yang seharusnya diperbarui setiap tahun.

Tim Manajemen Pendanaan Pendidikan Dinas Pendidikan mengakui adanya kelalaian tersebut, mengingat SK yang digunakan hanya berlaku untuk APBD Tahun Anggaran 2022. Hal ini juga diperkuat oleh Biro Hukum Setda yang menegaskan bahwa SK tersebut tidak sah digunakan untuk pencairan dana tahun berjalan.

Lebih jauh, temuan BPK menunjukkan penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan program. Sesuai Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 12 Tahun 2022, dana semestinya diprioritaskan untuk operasional sekolah. Namun, SMAN 1 Lubuk Linggau justru menggunakan lebih dari 50% anggaran untuk pembayaran honorarium.

Dari total alokasi Rp543.725.000,00, tercatat 79,07% atau Rp429.932.000,00 dipakai untuk honorarium, sementara hanya 20,93% atau Rp113.793.000,00 untuk belanja barang. Proporsi ini bertentangan dengan aturan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang BOS Reguler, yang membatasi honorarium maksimal 50% dari total dana.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumsel menyatakan bahwa program tersebut tetap ditujukan untuk membantu operasional sekolah. Namun, pihaknya berjanji akan melakukan penelusuran terhadap sekolah-sekolah yang melampaui batas pembayaran honorarium tersebut.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Lubuk Linggau, Zulkarnain, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menuliskan singkat, “Ke sekolah aja, ke pak Agus,” ujarnya.

Temuan BPK ini menegaskan perlunya perbaikan regulasi dan pengawasan ketat terhadap program Pendanaan Pendidikan di Sumatera Selatan agar tujuan mulia meningkatkan mutu pendidikan tidak bergeser menjadi praktik yang menyalahi aturan. (Dom)

Sebelumnya

Respon Cepat, Dinsos Lubuk Linggau Evakuasi Lansia Terlantar di Watervang

Selanjutnya

BPK Ungkap Kejanggalan Proyek Jalan Percha Leanpuri: Izin Konstruksi Kadaluarsa dan Kelebihan Bayar Ratusan Juta

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Naskah Rakyat
Alaku
Alaku