Beranda Lubuk Linggau Divonis 1 Bulan Penjara karena 4 Kg Sawit, Mahasiswa Silampari Peduli Hukum Nilai Hakim Matikan Nurani Keadilan
Lubuk Linggau

Divonis 1 Bulan Penjara karena 4 Kg Sawit, Mahasiswa Silampari Peduli Hukum Nilai Hakim Matikan Nurani Keadilan

Lubuk Linggau, (Naskah Rakyat) – Aliansi Mahasiswa Silampari Peduli Hukum dan Masyarakat Lubuk Ngin Lama Baru, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, menyuarakan protes keras atas putusan pengadilan yang memvonis Yatman bin Iran, seorang petani sawit di Desa Lubuk Ngin Baru, satu bulan penjara.

Putusan itu dinilai mencederai rasa keadilan publik karena Yatman dipidana atas 4 kilogram sawit yang disebut-sebut milik PT Evan Lestari, padahal fakta di lapangan menunjukkan tidak ada unsur pencurian.

Menurut keterangan keluarga, Yatman selama tiga hari tidak ke kebun karena mempersiapkan takziah 40 hari wafatnya ibunda kandungnya. Pada hari keempat, ia kembali ke kebunnya sendiri untuk merumput lahan.

“Di lokasi, Yatman menemukan lima janjang sawit yang telah merondol, busuk, dan bertangkai hitam, kondisi yang lazim ditinggalkan dan tidak dipanen. Dengan polos, buah tersebut dipindahkan ke pondoknya,” sebut Endang Nofriono sebagai koordinator aksi, Selasa (16/12/2025).

“Namun, di tengah proses itu, empat orang petugas pengamanan khusus (pansus) datang dan menuduh Yatman mencuri sawit. Lebih jauh, salah satu dari mereka diduga menodongkan senjata api ke arah kepala Yatman, sebagai bentuk tekanan agar ia mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya,” ucapnya.

Atas peristiwa ini, menunjukkan bahwa praktik intimidasi yang serius dan tidak dapat ditoleransi. Ironisnya, perkara ini diproses cepat tanpa pertimbangan konteks sosial.

Kini, Yatman divonis penjara satu bulan, putusan yang oleh mahasiswa disebut sebagai tamparan keras bagi akal sehat. Di saat kejahatan korporasi bernilai miliaran, mulai dari perusakan lingkungan, konflik agraria, hingga pengabaian kewajiban sosia, sering berakhir tanpa hukuman setimpal, seorang petani justru dipenjara karena sawit yang dibiarkan perusahaan sendiri.

Kasus Yatman, tegas Endang, bukan anomali, melainkan pola. Di banyak wilayah perkebunan sawit, petani hidup di bawah ancaman kriminalisasi permanen. Membersihkan kebun, memungut sisa panen, atau sengketa batas lahan dapat sewaktu-waktu berubah menjadi perkara pidana. Preseden ini berbahaya, karena menjadikan petani tersangka di tanahnya sendiri.

Karena itu, pihaknya juga menuntut evaluasi total. Aparat penegak hukum diminta menjelaskan dasar penangkapan yang tergesa-gesa. Perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban atas pembiaran sawit berserakan di lahan warga. Negara wajib memastikan hukum tidak diperalat untuk melindungi kepentingan modal dengan mengorbankan rakyat kecil.

“Jika dugaan jebakan dan kriminalisasi ini dibiarkan, pesan negara menjadi sangat jelas dan sangat berbahaya, petani tidak aman, bahkan di kebunnya sendiri. Empat kilogram sawit mungkin kecil nilainya, tetapi ketika ia dijadikan alasan memenjarakan seorang warga dengan proses yang patut dipertanyakan, maka yang sesungguhnya dirampas adalah martabat hukum dan kepercayaan publik terhadap negara,” ungkapnya.

“Kalau pun ini tidak ada titik terangnya, kami akan terus melakukan aksi, bahakan aksi selanjutnya sudah dijadwalkan dan pemeberitahuan ke Polres sudah disampaikan,” tegasnya. (Dom)

Sebelumnya

Membersihkan Kebun Sendiri, Dijebak Pasal: Dugaan Kriminalisasi Petani Sawit

Selanjutnya

Gala Dinner Atlet Sepi OPD, Dispora Selaku Leading Sector Justru Absen

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Naskah Rakyat
Alaku
Alaku