Beranda Lubuk Linggau Sidang Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara, Eksepsi Terdakwa Ditolak Majelis Hakim
Sumsel

Sidang Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara, Eksepsi Terdakwa Ditolak Majelis Hakim

Palembang, (Naskah Rakyat) – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable (karhutla) atau APAR pada desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 kembali digelar pada Rabu, 1 April 2026 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela (eksepsi) terhadap dua terdakwa, yakni Supriyono, S.E. Bin Sarimin dan Kusnandar, S.T. Bin Maman dengan majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., dengan anggota Idi Il Amin, S.H., M.H., dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H., dalam amar putusannya menyatakan bahwa perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa tidak dapat diterima.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Suwarno SH,MH melalui Kasi Inteligen ,Armein Ramdhani SH,MH didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo SE,SH,MH mengatakan bahwa majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap kedua terdakwa. Sementara itu, biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

“Majelis Hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa”,katanya

Armein Ramdhani menambahkan Usai pembacaan putusan sela, persidangan ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 9 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Sidang ditunda pada kamis,9 april pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi”,katanya

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat anggaran pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai strategis dalam upaya pencegahan bencana di wilayah Musi Rawas Utara. Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut. (*)

Sebelumnya

Fauzi Amro Gelar Buka Puasa Bersama di Muratara, Paparkan Program Pembangunan dan Sosial

Selanjutnya

Kejari Tanjung Jabung Barat Tahan 3 Tersangka Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Naskah Rakyat
Alaku
Alaku