Terkait Dugaan OTT, Kejaksaan Tegaskan Tidak Melakukan Penindakan, Hanya Amankan Barang Bukti
Lubuk Linggau, (Naskah Rakyat) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menggelar konferensi pers terkait informasi operasi tangkap tangan (OTT) yang beredar di tengah masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Dalam keterangannya, Kepala Kejari Lubuk Linggau Suwarno, SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani, SH., MH., menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya menerima laporan pengaduan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT.02/L.6.11/Fd.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026. Surat tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan pungutan liar terhadap kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Lubuk Linggau Tahun 2026.
Selanjutnya, pada Selasa (18/8/2026), Tim Penyelidik Kejari Lubuk Linggau memperoleh informasi mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dengan oknum PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau.
Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi yang disebut menjadi salah satu persyaratan pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler melalui Bank Sumsel Babel.
Menindaklanjuti informasi itu, Ketua Tim Penyelidik, Armein Ramdhani, melakukan pengecekan langsung ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau.
Di lokasi, tim menemukan sejumlah kepala sekolah SD dan SMP yang sedang menunggu surat rekomendasi. Selain itu, penyelidik juga menemukan sejumlah amplop di ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).
“Di lokasi kita menemukan kerumunan kepala sekolah di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lubuk Linggau,” ungkap Armein.
Tim kemudian membawa tiga orang PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau ke Kantor Kejari Lubuk Linggau untuk dimintai keterangan. Sejumlah amplop yang ditemukan di lokasi juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil pengamanan tersebut, Kejari Lubuk Linggau mengamankan sejumlah amplop. Dari saudara A ditemukan 14 amplop serta 16 amplop lainnya yang telah dibuka dan dalam keadaan kosong.
Sementara dari saudari F ditemukan 11 amplop, sedangkan dari saudari V ditemukan satu amplop.
“Kita mengamankan beberapa amplop yang sudah disobek dan ada beberapa juga yang belum tersobek,” ujar Armein.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Lubuk Linggau menyatakan telah memperoleh bahan keterangan, barang bukti, serta fakta hukum terkait persoalan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya pelanggaran administrasi berkaitan dengan proses dan mekanisme pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), khususnya penerbitan surat rekomendasi yang digunakan sebagai persyaratan pencairan dana melalui Bank Sumsel Babel Cabang Lubuk Linggau.
Menurut Kejari Lubuk Linggau, mekanisme tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Atas hasil penyelidikan tersebut, Kejari Lubuk Linggau menyerahkan penanganan laporan pengaduan kepada Inspektorat Kota Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena ini pelanggaran administrasi, maka kita rekomendasikan ke Inspektorat,” ucapnya.
Selain itu, Kejari Lubuk Linggau merekomendasikan adanya perbaikan tata kelola dalam proses dan mekanisme pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau.
Kejari juga mengingatkan agar Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Dengan hasil penyelidikan tersebut, Kejari Lubuk Linggau menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola administrasi dan transparansi dalam proses pencairan serta penggunaan dana BOSP.
Langkah tersebut dinilai penting agar dana pendidikan dapat benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya, terutama untuk mendukung kebutuhan satuan pendidikan dan kepentingan peserta didik. (Dom)









