Pembayaran Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Lubuk Linggau Tak Sesuai Ketentuan
Lubuk Linggau, (Naskah Rakyat) – Pemerintah Kota Lubuk Linggau kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, menemukan adanya pembayaran tunjangan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tidak sesuai ketentuan pada tahun anggaran 2023.
Dalam LHP BPK Nomor : 53.A/1Hp/xvul.pLG/05/2024, bahwa dari total anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebesar Rp14,8 miliar, telah direalisasikan sebesar Rp14,63 miliar atau 98,89 persen. Di dalamnya, terdapat Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD senilai Rp103,04 juta, dengan realisasi Rp85,5 juta.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp4.384.800,00.
Kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan ke Kas Umum Daerah (KUD). Meski demikian, BPK menilai bahwa kesalahan ini muncul karena adanya pemberian tunjangan kepada pihak yang tidak berhak, yakni Sekretaris DPRD.
Menurut ketentuan, tunjangan alat kelengkapan DPRD hanya diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam alat kelengkapan dewan seperti badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda, dan badan kehormatan. Besaran tunjangan pun disesuaikan dengan jabatan—mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, hingga Anggota alat kelengkapan.
Namun faktanya, Sekretaris DPRD, yang merupakan pejabat ASN, bukan anggota legislatif, turut menerima tunjangan alat kelengkapan sebesar Rp365.400,00 per bulan, atau total Rp4.384.800,00 dalam setahun.
Temuan tersebut jelas tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang hanya mengatur pemberian tunjangan kepada unsur legislatif, bukan kepada pejabat sekretariat.
Menanggapi temuan itu, Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat dengan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti melalui SKPD terkait.
BPK kemudian merekomendasikan agar Wali Kota memerintahkan Sekretaris DPRD untuk menghentikan pembayaran tunjangan alat kelengkapan kepada pejabat non-legislatif, serta memastikan seluruh pemberian tunjangan ke depan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Dom
Sumber : LHP BPK










