Komisi XI DPR Dorong Relaksasi Kredit dan Penguatan Fiskal untuk Pemulihan Ekonomi Aceh
Banda Aceh, (Naskah Rakyat) – Komisi XI DPR RI mendorong percepatan pemulihan ekonomi di Provinsi Aceh pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi sejak akhir 2025, Jumat (20/2/2026).
Upaya tersebut difokuskan pada relaksasi kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penguatan ketahanan fiskal daerah, serta percepatan pembangunan infrastruktur ekonomi.
Dorongan itu disampaikan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI, Fauzi Amro. Menurut dia, kehadiran DPR bertujuan memastikan kebijakan fiskal dan sektor jasa keuangan dapat mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
“Kami ingin memastikan instrumen keuangan negara benar-benar bekerja membantu masyarakat bangkit setelah bencana,” ujar Fauzi dalam pertemuan bersama pemerintah daerah di Banda Aceh.
Bencana hidrometeorologi yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh telah mengganggu aktivitas ekonomi, terutama sektor pertanian. Luas lahan terdampak tercatat mencapai 89.582 hektare sehingga memengaruhi produksi dan pendapatan masyarakat.
Relaksasi Kredit dan Perlindungan UMKM
Komisi XI menilai pelaku UMKM memerlukan dukungan konkret agar mampu kembali menjalankan usaha. Salah satu langkah yang didorong ialah implementasi relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), termasuk subsidi bunga, moratorium angsuran, serta perpanjangan tenor pinjaman bagi debitur terdampak bencana.
Pengawasan juga dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hingga Desember 2025, nilai restrukturisasi kredit di wilayah terdampak bencana meliputi Aceh dan sejumlah provinsi lain mencapai Rp12,58 triliun untuk lebih dari 237.000 nasabah.
Jaga Stabilitas Fiskal dan Keuangan Daerah
Di sisi fiskal, Komisi XI meminta pemerintah mempercepat realisasi program rehabilitasi dan rekonstruksi dengan memperkuat koordinasi bersama Kementerian Keuangan RI. Pendapatan APBN di Aceh hingga akhir 2025 tercatat Rp6,22 triliun, namun mengalami kontraksi akibat dampak bencana dan peningkatan restitusi pajak.
Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas tengah menyiapkan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh 2026-2028. Program ini dirancang sebagai acuan terpadu pemulihan infrastruktur dasar dan ekonomi dengan pendekatan build back better.
Pemerintah memproyeksikan perekonomian Aceh yang sempat terkontraksi 1,61 persen dapat pulih secara bertahap mulai triwulan III 2026 melalui revitalisasi pasar, perbaikan sarana pertanian, dan dukungan pembiayaan bagi UMKM.
Perkuat Peran Perbankan Syariah
Komisi XI juga mendorong optimalisasi pembiayaan inklusif melalui sinergi dengan Bank Syariah Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas perbankan sekaligus memperluas akses pembiayaan masyarakat.
Melalui kolaborasi lintas lembaga tersebut, DPR berharap proses pemulihan ekonomi Aceh tidak hanya memulihkan kondisi sebelum bencana, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi daerah terhadap risiko bencana di masa mendatang. (Dom)









