Razia Gabungan di Lubuk Linggau Amankan 43 Truk Batu Bara, Mayoritas Berstiker PLN
Lubuk Linggau, (Naskah Rakyat) – Razia gabungan yang dilakukan Pemerintah Kota Lubuk Linggau bersama Polres Lubuk Linggau dan Kodim 0406 Lubuk Linggau berhasil mengamankan sebanyak 43 truk pengangkut batu bara. Seluruh truk tersebut diamankan di Terminal Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kamis (8/1/2026).
Razia ini melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Pemkot Lubuk Linggau, Polres Lubuk Linggau, TNI dari Kodim 0406 Lubuk Linggau, serta POM Lubuk Linggau.
Penertiban dilakukan dalam rangka menjalankan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.1/INTRUKSI/DISHUB2025, yang menetapkan bahwa terhitung 1 Januari 2026 angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus dan dilarang melintasi jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengamankan 43 truk pengangkut batu bara yang melintas di wilayah tersebut.
“Nantinya akan kita buat surat pernyataan untuk perusahaan ini, apabila nantinya masih melintas, akan kita tindak tegas,” tegas Hendra.
Selain diamankan, seluruh truk tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta pendataan nomor polisi dan nomor rangka kendaraan.
“Kita masih menunggu pihak pengelola angkutan (transportir) untuk membuat pernyataan tidak akan melintasi Lubuk Linggau lagi. Kalau masih juga melintasi, kita arahkan mereka putar kanan saja, kalau pun mau lewat silakan buang dulu batu baranya,” lanjut Hendra.
Sementara itu, salah seorang sopir truk yang ditemui di lokasi mengaku dirinya membawa batu bara dari Jambi dengan tujuan Bengkulu.
“Kami dari Jambi mau ke Bengkulu, batu bara yang kami bawa ini pesanan PLN, striker PLN sudah dipasang di mobil,” ujarnya saat ditemui di Terminal Petanang. (Dom)










