Beranda Rejang Lebong Sinergi BPD dan Pemdes, Perdes Kemasyarakatan Tanjung Sanai I Resmi Disahkan
Rejang Lebong

Sinergi BPD dan Pemdes, Perdes Kemasyarakatan Tanjung Sanai I Resmi Disahkan

Rejang Lebong, (Naskah Rakyat) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Pasang Ulak Tanding, secara resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, Minggu malam (14/2/2026).

Pengesahan Perdes dilaksanakan di balai desa setempat dengan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Haris Mulyadi, jajaran perangkat desa, Ketua BPD Adi Saputra beserta anggota, Badan Musyawarah Adat (BMA), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga yang mengikuti jalannya musyawarah.

Ketua BPD Adi Saputra menjelaskan bahwa proses penyusunan hingga penetapan regulasi tersebut telah melalui tahapan panjang dengan melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga aturan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan riil desa.

“Rancangan Perdes ini sudah lama kami rencanakan dan bahas bersama seluruh unsur masyarakat. Harapannya, aturan ini dapat menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban serta keharmonisan kehidupan warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perdes tersebut memuat sejumlah ketentuan penting, antara lain pengaturan jalan usaha tani, pengelolaan perkebunan, pemanfaatan aliran sungai, pelaksanaan pesta atau hiburan malam, serta penanganan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan.

Menurutnya, penyusunan Perdes juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten sehingga selaras dengan ketentuan yang berlaku di tingkat daerah.

Sementara itu, Kepala Desa Haris Mulyadi menegaskan bahwa pengesahan Perdes merupakan wujud sinergi antara BPD dan pemerintah desa dalam memperkuat tata kelola kehidupan masyarakat.

“Perdes yang telah disahkan ini akan segera ditindaklanjuti ke tingkat kecamatan hingga pemerintah kabupaten sebagai bagian dari proses administrasi dan penguatan regulasi,” jelasnya.

Ia merinci, aturan tersebut mencakup pengendalian hewan ternak yang berkeliaran, pembatasan jam hiburan saat hajatan, upaya pencegahan tindak pencurian, pengelolaan kebun kelapa sawit, pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT), pengaturan jarak tanam, hingga penegakan adat istiadat serta norma sosial.

“Aturan ini diharapkan menjadi landasan bersama dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keharmonisan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah desa juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua BPD dan seluruh anggota yang telah berperan aktif dalam merancang serta merumuskan Perdes tersebut demi kepentingan bersama masyarakat. (Mawid)

Sebelumnya

Reses DPRD Sumsel Fokus Pendidikan, Serap Aspirasi Sekolah di Bumi Silampari

Selanjutnya

Brigif TP 88/KBK menggelar Upacara Bendera 17-An

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Naskah Rakyat
Alaku
Alaku